RESUME ADMINISTRASI KURIKULUM DAN ADMINISTRASI PERSONALIA
Nama :
Karina Martini
Nim :
11911123748
Kelas :
2C P.B.Indo
Dosen :
Karno Ariyanto, M.PD
RESUME
ADMINISTRASI KURIKULUM DAN ADMINISTRASI PERSONALIA
ADMINISTRASI
KURIKULUM
- Pengertian
Kurikulum
Kurikulum dalam bahasa latin yaitu
‘curere’, yang bermakna laluan atau jejak. Dengan demikian, kurikulum
dimengerti sebagai suatu laluan atau jejak yang akan ditelusuri. Makna ini
meluas menjadi ‘jurusan’. Beberapa ahli berpendapat tentang pengertian
kurikulum:
a. Dr.
Addamardasyi Sarhan dan Dr. Munir Kamil yang disitir oleh Al-Syaibani, bahwa
kurikulum adalah sejumlah pengalaman pendidikan, kebudayaan, sosial, olah raga,
dan kesenian yang disediakan oleh sekolah bagi murid-muridnya di dalam dan
diluar sekolah dengan maksud menolong untuk berkembang menyeluruh dalam segala
segi dan merubah tingkah laku mereka sesuai dengan tujuan-tujuan pendidikan.
b. Zakiah
Darajat memandang kurikulum sebagai suatu program yang direncanakan dalam
bidang pendidikan dan dilaksanakan untuk mencapai sejumlah tujuan-tujuan pendidikan
tertentu.
Berdasarkan berbagai penjelasan di atas,
maka kurikulum dipahami bukan sekadar buku teks, pokok persoalan, rangkaian
pelajaran, isi atau program pendidikan, juga bukan sekadar pelajaran kursus.
Kurikulum merupakan semua situasi atau keadaan dimana lembaga pendidikan dapat
menyelidiki, mengorganisasi, memonitor, dan mengevaluasi secara sadar terhadap
pengembangan kepribadian peserta didik.
- Komponen kurikulum
Menurut Prof. Dr. H. Ramayulis komponen
kurukulum meliputi:
a. Tujuan.
b. Isi
kurikulum
c. Media
(sarana dan prasarana)
d. Strategi
e. Proses
pembelajaran
f.
Evaluasi atau penilaian
- Kegiatan
Administrasi Kurikulum
a. Perencanaan
kurikulum
Perencanaan adalah suatu proses
memepersiapkan serangkaian keputusan untuk mengambil tindakan dimasa yang akan
datang yang diarahkan kepada tercapainya tujuan-tujuan dengan sarana yang
optimal. Pemerintah pusat telah mengeluarkan pedoman umum yang harus diikuti
oleh sekolah madrasah untuk menyusun perencanaan yang bersifat operasional di
sekolah/madrasah, pedoman tersebut antara lain:
1) Struktur
Program
2) Penyusunan
Jadwal Pelajaran
3) Penyusunan
Kalender Pendidikan
4) Pembagian
Tugas Guru
Hal yang perlu diperhatikan dalam
pemberian tugas kepada guru :
a) Sesuai bidang keahlian guru
b) Sistem guru kelas dan sistem guru
bidang studi.
c) Formasi, yaitu susunan jatah petugas
sesuai dengan banyaknya dan jenis tugas yang dipikul.
d) Beban tugas guru menurut ketentuan 24
jam per minggu.
e) Terdapat kemungkinan adanya
perangkapan tugas mengajar jika jumlah guru kurang.
f) Masa kerja dan pengalaman mengajar
dalam bidang studi yang diampu.
5) Pengaturan
atau Penempatan Siswa
6) Penyusunan
Rencana Mengajar
Penyusunan rencana pembelajaran
dilakukan melalui dua tahap yaitu :
a) Tahap penyusunan rencana terurai
b) Tahap penyusunan satuan pelajaran.
7) Perencanaan
kurikulum di bedakan menjadi dua yakni tingkat pusat dan yang diaksanakan oleh satuan
pendidikan.
a) Perencanaan tingkat pusat, meliputi
tujuan pendidikan, bahan pelajaran.
b) Perencanaan yang harus dilakukan
tingkat satuan pendidikan.
8) Pelaksanaan
Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum merupakan
interaksi belajar mengajar yang setidaknya melalui tiga tahap yaitu:
a) Tahap persiapan pembelajaran
b) Tahap pelaksanaan pembelajaran
c) Tahap penutupan
b. Organisasi
Kurikulum
Merupakan pola atau desain bahan
kurikulum yang tujuannya untuk mempermudah siswa dalam mempelajari bahan
pelajaran serta mempermudah siswa dalam melakukan kegiatan belajar sehingga
tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif.
Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangan dalam organisasi kurikulum, diantaranya berkaitan dengan ruang lingkup, urutan perencanaan, kesinambungan, keseimbangan dan keterpaduan. Ada dua bentuk organisasi kurikulum yaitu :
Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangan dalam organisasi kurikulum, diantaranya berkaitan dengan ruang lingkup, urutan perencanaan, kesinambungan, keseimbangan dan keterpaduan. Ada dua bentuk organisasi kurikulum yaitu :
1) Kurikulum Berdasarkan Mata Pelajaran
a) Mata pelajaran yang terpisah-pisah
(separated subject curiculum).
b) Mata pelajaran gabungan.
2) Kurikulum Terpadu
Kurikulum ini cenderung lebih memandang
bahwa dalam suatu pokok bahasan harus intergrated atau terpadu secara
menyeluruh.
c. Implementasi
Kurikulum
Berkaitan dengan implementasi kurikulum
yang berbasis pada kompetensi dikembangkan dengan berorientasi kepada
pengembangan kepribadian, menuju pada kurikulum yang berorientasi pada
kehidupan dan dunia pekerjaan. Kemampuan guru dalam implementasi kurikulum
sebagai berikut:
1) Pemahaman esensi dari tujuan-tujuan
yang ingin dicapai dalam kurikulum.
2) Kemampuan untuk menjabarkan
tujuan-tujuan kurikulum tersebut menjadi tujuan yang lebih spesifik.
3) Kemampuan untuk menerjemahakan tujuan
khusus kepada kegiatan pembelajaran.
d. Evaluasi
Kurikulum
Rumusan evaluasi menurut Gronlund adalah
suatu proses yang sistematis dari pengumpulan, analisis dan interpretasi
informasi atau data untuk menentukan sejauh mana siswa telah mencapai tujuan
pembelajaran. Sementara itu, Hopkins dan Antes mengemukakan evaluasi adalah
pemeriksaan secara terus menerus untuk mendapatkan informasi yang melipui
siswa, guru, program pendidikan, dan proses belejar mengajar untuk mengetahui
tingkat perubahan siswa dan ketetapan keputusan tentang gamabaran siswa dan
efektifitas program.
ADMINISTRASI PERSONALIA
PENDIDIKAN
- Pengertian
Administrasi Personalia
Kata administrasi berasal dari kata ad
yang berarti ke atau kepada, dan ministrare yang berarti melayani, membantu
atau mengarahkan. Sedangkan kata personalia berasal dari kata personil, yaitu
orang-orang yang menjadi anggota suatu organisasi atau lembaga dan mereka
mendapatkan gaji atau imbalan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, personalia
meliputi guru dan pegawai lainnya.
Jadi, administrasi personalia merupakan
serangkaian proses kerja sama mulai dari perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan dan pengawasan dalam bidang personalia dengan mendayagunakan sumber
yang ada secara efektif dan efisien, sehingga semua personil sekolah menyumbang
secara optimal bagi pencapaian tujuan pendidikan atau sekolah yang telah
ditetapkan.
Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 jelaskan bahwa personalia pendidikan terdiri dari dua bentuk yaitu pendidik dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 jelaskan bahwa personalia pendidikan terdiri dari dua bentuk yaitu pendidik dan tenaga kependidikan.
A. Pendidik
Pendidik merupakan tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
(UU No. 20/2003 pasal 39). Pendidik mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut:
1) Guru bertugas dan
bertanggung jawab sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi,
mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik sehingga menjadi manusia
berkualitas yang mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimum, pada
jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk
pendidikan anak usia dini formal.
2) Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas
utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
3) Konselor
bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan konseling
kepada peserta didik di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar,
menengah, dan tinggi.
4) Pamong
belajar bertugas dan bertanggung jawab menyuluh, mengajar, membimbing, melatih
peserta didik, dan mengembangkan: model program pembelajaran, alat
pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.
5) Pamong
bertugas dan bertanggung jawab membimbing dan melatih anak usia dini pada
kelompok bermain, penitipan anak dan bentuk lain yang sejenis.
6) Widyaiswara
bertugas dan bertanggung jawab mendidik, mengajar dan melatih peserta didik
pada program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan/atau Pemerintah Daerah.
7) Tutor
bertugas dan bertanggung jawab memberikan bantuan belajar kepada peserta didik
dalam proses pembelajaran mandiri atau proses pembelajaran dalam kelompok pada
satuan pendidikan jalur formal dan nonformal.
8) Instruktur
bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik
pada kursus dan/atau pelatihan.
9) Fasilitator
bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan pembelajaran pada lembaga
pendidikan dan pelatihan.
10) Pelatih
bertugas dan bertangggung jawab memberikan pelatihan teknis olah raga kepada
peserta didik pada kegiatan pelatihan, pada satuan pendidikan jalur formal atau
nonformal.
B. Tenaga
Kependidikan
Merupakan tenaga yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan. Menurut PP No. 17 tahun 2010 dan telah diubah menjadi No. 66 Tahun
2010 Pasal 173 Tenaga kependidikan selain pendidik mencakup pengelola satuan
pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan,
tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog,
pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan
sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan Tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut :
a. Pengelola satuan pendidikan bertugas
dan bertanggung jawab mengelola satuan pendidikan pada pendidikan formal dan/atau
nonformal.
b. Penilik bertugas dan bertanggung
jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan
nonformal.
c. Pengawas bertugas dan bertanggung
jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini jalur formal.
d. Tenaga perpustakaan bertugas dan
bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan.
e. Tenaga laboratorium bertugas dan
bertanggung jawab membantu pendidik mengelola kegiatan praktikum di
laboratorium satuan pendidikan.
f. Teknisi sumber belajar bertugas dan
bertanggung jawab mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana
pembelajaran pada satuan pendidikan.
g. Tenaga lapangan pendidikan bertugas
dan bertanggung jawab melakukan pendataan, pemantauan, pembimbingan, dan
pelaporan pelaksanaan pendidikan nonformal.
h. Tenaga administrasi
bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan administrasi pada
satuan pendidikan.
i. Psikolog bertugas
dan bertanggung jawab memberikan pelayanan bantuan psikologis-pedagogis kepada
peserta didik dan pendidik pada satuan pendidikan khusus dan pendidikan anak
usia dini.
j. Pekerja sosial bertugas dan
bertanggung jawab meberikan layanan bantuan sosiologis-pedagogis kepada peserta
didik dan pendidik pada satuan pendidikan khusus dan pendidikan anak usia dini.
k. Terapis bertugas dan bertanggung
jawab memberikan layanan bantuan fisiologis-kinesiologis kepada peserta didik
pada satuan pendidikan khusus dan pendidikan anak usia dini.
l. Tenaga kebersihan sekolah bertugas
dan bertanggung jawab memberikan layanan kebersihan lingkungan sekolah.
- Kegiatan
Administrasi Personalia Pendidikan
a. Perencanaan
Perencanaan pegawai merupakan kegiatan
untuk menentukan kebutuhan pegawai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif
untuk sekarang dan masa depan. Penyusunan rencana personalia yang baik dan
tepat memerlukan informasi yang lengkap dan jelas tentang pekerjaan atau tugas
yang harus dilakukan dalam organisasi. Karena itu, sebelum menyusun rencana,
perlu dilakukan analisis pekerjaan (job analisis) dan analisis jabatan untuk
memperoleh diskripsi pekerjaan (gambaran tentang tugas-tugas dan pekerjaan yang
harus dilakanakan).
b. Rekrutmen
Pengadaan pegawai merupakan kegiatan
untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada satuan pendidikan, baik jumlah maupun
kualitasnya. Untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan, dilakukan
kegiatan rekruitmen, yaitu usaha untuk mencari dan mendapatkan calon-calon
pegawai yang memenuhi syarat sebanyak mungkin, untuk kemudian dipilih calon
terbaik dan tercakap. Untuk kepentingan tersebut perlu dilakukan seleksi.
Proses seleksi adalah serangkaian langkah-langkah kegiatan yang digunakan untuk
memutuskan apakah pelamar diterima atau ditolak.
Menurut Sondang P. Siagian, Proses
seleksi paling sedikit terdiri dari delapan langkah. Langkah-langkah yang ditempu
adalah sebagai berikut:
1) Penerimaan surat lamaran
2) Penyelenggaraan ujian
3) Wawancara seleksi;
4) Pengecekan latar belakang pelamar dan
surat-surat referensinya;
5) Evaluasi kesehatan;
6) Wawancara oleh pimpinan yang akan
menjadi atasan langsunnya;
7) Pengenalan pekerjaan
8) Keputusan atas lamaran.
c. Pembinaan
dan Pengembangan Pegawai
Pegawai juga membutuhkan peningkatan dan
perbaikan pada dirinya termasuk tugasnya. Kegiatan pembinaan dan pengembangan
tidak hanya menyangkut aspek kemampuan, tetapi juga menyangkut karier pegawai.
Dalam pengembangan sumber daya guru ada beberapa metode pelatihan yang dapat
dilaksanakan oleh sekolah untuk meningkatkan kualitas guru dan pegawai yaitu
sebagai berikut.
1) Metode on the job training
2) Metode vestibule/balai
3) Metode ruang kelas
d. Promosi
dan Mutasi
Promosi merupakan perubahan kedudukan
yang bersifat vertikal, sehingga berimplikasi pada wewenang, tanggung jawab,
dan penghasilan. Sementara itu, mutasi adalah pemindahan pegawai dari suatu
jabatan kejabatan lainnya. Pemindahan ini lebih bersifat horizontal sehingga
tidak berimplikasi pada penghasilan.
Dalam melakukan promosi pendidik dan tenaga kependidikan harus mengacu pada PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah menjadi No. 66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pasal 177 dijelaskan Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
Dalam melakukan promosi pendidik dan tenaga kependidikan harus mengacu pada PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah menjadi No. 66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pasal 177 dijelaskan Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
e. Kompensasi
Pegawai
Kompensasi adalah balas jasa yang
diberikan organisasi kepada pegawai, yang dapat dinilai dengan uang dan
mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap. Menurut Peterson dan Plowman,
orang ingin bekerja sama karena hal-hal berikut.
1) The desire to live
2) The desire for possesion
3) The desire for power.
4) The desire for recognition
f. Penilaian
Pegawai
Penilaian Pegawai Untuk melaksanakan fungsi-fungsinya,
diperlukan sistem penilaian pegawai secara objektif dan akurat. Penilaian
tenaga kependidikan ini difokuskan pada prestasi individu dan peran sertanya
dalam kegiatan sekolah. Penilaian ini tidak hanya penting bagi sekolah, tetapi
juga bagi pegawai itu sendiri. Tugas kepala sekolah dalam kaitannya dengan
administrasi tenaga kependidikan bukanlah pekerjaan yang mudah karena tidak
hanya mengusahakan tercapainya tujuan sekolah, tetapi juga tujuan personalia
pendidikan secara pribadi.
g. Pemberhentian
Pegawai
Pemberhentian pegawai merupakan fungsi
personalia yeng menyebabkan terlepasnya pihak organisasi dan personal dari hak
dan kewajiban sebagai lembaga tempat bekerja dan sebagai pegawai. Sebab-sebab
pemberhentian pegawai ini dapat dikelompokkan kedalam tiga jenis:
1). pemberhentian atas permohonan
sendiri
2). pemberhentian oleh dinas atau
pemerintah
3). pemberhentiah sebab lain-lain.
Pemberhentian
oleh dinas atau pemerintah bisa dlakukan dengan beberapa alasan sebagai
berikut:
1) Pegawai yang bersangkutan tidak cakap
dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
2) Perampingan atau penyederhanaan
organisasi.
3) Peremajaan, biasanya pegawai yang
telah berusia 50 tahun dan berhak pensiun harus diberhentikan dalam jangka
waktu satu tahun.
4) Tidak sehat jasmani dan rohani
sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
5) Melakukan pelanggaran tindak pidana
sehingga dihukum penjara atau kurungan.
6) Melanggar sumpah atau janji pegawai
negeri sipil.
Komentar
Posting Komentar