RESUME ADMINISTRASI KURIKULUM DAN ADMINISTRASI PERSONALIA

Nama  : Karina Martini
Nim     : 11911123748
Kelas   : 2C P.B.Indo
Dosen  : Karno Ariyanto, M.PD

RESUME

ADMINISTRASI KURIKULUM DAN ADMINISTRASI PERSONALIA


ADMINISTRASI KURIKULUM

  1. Pengertian Kurikulum
Kurikulum dalam bahasa latin yaitu ‘curere’, yang bermakna laluan atau jejak. Dengan demikian, kurikulum dimengerti sebagai suatu laluan atau jejak yang akan ditelusuri. Makna ini meluas menjadi ‘jurusan’. Beberapa ahli berpendapat tentang pengertian kurikulum:

a.       Dr. Addamardasyi Sarhan dan Dr. Munir Kamil yang disitir oleh Al-Syaibani, bahwa kurikulum adalah sejumlah pengalaman pendidikan, kebudayaan, sosial, olah raga, dan kesenian yang disediakan oleh sekolah bagi murid-muridnya di dalam dan diluar sekolah dengan maksud menolong untuk berkembang menyeluruh dalam segala segi dan merubah tingkah laku mereka sesuai dengan tujuan-tujuan pendidikan.

b.      Zakiah Darajat memandang kurikulum sebagai suatu program yang direncanakan dalam bidang pendidikan dan dilaksanakan untuk mencapai sejumlah tujuan-tujuan pendidikan tertentu.

Berdasarkan berbagai penjelasan di atas, maka kurikulum dipahami bukan sekadar buku teks, pokok persoalan, rangkaian pelajaran, isi atau program pendidikan, juga bukan sekadar pelajaran kursus. Kurikulum merupakan semua situasi atau keadaan dimana lembaga pendidikan dapat menyelidiki, mengorganisasi, memonitor, dan mengevaluasi secara sadar terhadap pengembangan kepribadian peserta didik.

  1. Komponen kurikulum
Menurut Prof. Dr. H. Ramayulis komponen kurukulum meliputi:

a.       Tujuan.
b.      Isi kurikulum
c.       Media (sarana dan prasarana)
d.      Strategi
e.       Proses pembelajaran
f.         Evaluasi atau penilaian

  1. Kegiatan Administrasi Kurikulum
a.       Perencanaan kurikulum
Perencanaan adalah suatu proses memepersiapkan serangkaian keputusan untuk mengambil tindakan dimasa yang akan datang yang diarahkan kepada tercapainya tujuan-tujuan dengan sarana yang optimal. Pemerintah pusat telah mengeluarkan pedoman umum yang harus diikuti oleh sekolah madrasah untuk menyusun perencanaan yang bersifat operasional di sekolah/madrasah, pedoman tersebut antara lain:

1)      Struktur Program
2)      Penyusunan Jadwal Pelajaran
3)      Penyusunan Kalender Pendidikan
4)      Pembagian Tugas Guru

Hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian tugas kepada guru :

a) Sesuai bidang keahlian guru
b) Sistem guru kelas dan sistem guru bidang studi.
c) Formasi, yaitu susunan jatah petugas sesuai dengan banyaknya dan jenis tugas yang dipikul.
d) Beban tugas guru menurut ketentuan 24 jam per minggu.
e) Terdapat kemungkinan adanya perangkapan tugas mengajar jika jumlah guru kurang.
f) Masa kerja dan pengalaman mengajar dalam bidang studi yang diampu.

5)      Pengaturan atau Penempatan Siswa

6)      Penyusunan Rencana Mengajar

Penyusunan rencana pembelajaran dilakukan melalui dua tahap yaitu :

a) Tahap penyusunan rencana terurai

b) Tahap penyusunan satuan pelajaran.

7)      Perencanaan kurikulum di bedakan menjadi dua yakni tingkat pusat dan yang diaksanakan oleh satuan pendidikan.

a) Perencanaan tingkat pusat, meliputi tujuan pendidikan, bahan pelajaran.

b) Perencanaan yang harus dilakukan tingkat satuan pendidikan.

8)      Pelaksanaan Kurikulum

Pelaksanaan kurikulum merupakan interaksi belajar mengajar yang setidaknya melalui tiga tahap yaitu:

a) Tahap persiapan pembelajaran
b) Tahap pelaksanaan pembelajaran
c) Tahap penutupan

b.      Organisasi Kurikulum

Merupakan pola atau desain bahan kurikulum yang tujuannya untuk mempermudah siswa dalam mempelajari bahan pelajaran serta mempermudah siswa dalam melakukan kegiatan belajar sehingga tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif. 
Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangan dalam organisasi kurikulum, diantaranya berkaitan dengan ruang lingkup, urutan perencanaan, kesinambungan, keseimbangan dan keterpaduan. Ada dua bentuk organisasi kurikulum yaitu :

1)       Kurikulum Berdasarkan Mata Pelajaran

a) Mata pelajaran yang terpisah-pisah (separated subject curiculum).

b) Mata pelajaran gabungan.

2)       Kurikulum Terpadu

Kurikulum ini cenderung lebih memandang bahwa dalam suatu pokok bahasan harus intergrated atau terpadu secara menyeluruh.

c.       Implementasi Kurikulum

Berkaitan dengan implementasi kurikulum yang berbasis pada kompetensi dikembangkan dengan berorientasi kepada pengembangan kepribadian, menuju pada kurikulum yang berorientasi pada kehidupan dan dunia pekerjaan. Kemampuan guru dalam implementasi kurikulum sebagai berikut:

1) Pemahaman esensi dari tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam kurikulum.

2) Kemampuan untuk menjabarkan tujuan-tujuan kurikulum tersebut menjadi tujuan yang lebih spesifik.

3) Kemampuan untuk menerjemahakan tujuan khusus kepada kegiatan pembelajaran.

d.      Evaluasi Kurikulum

Rumusan evaluasi menurut Gronlund adalah suatu proses yang sistematis dari pengumpulan, analisis dan interpretasi informasi atau data untuk menentukan sejauh mana siswa telah mencapai tujuan pembelajaran. Sementara itu, Hopkins dan Antes mengemukakan evaluasi adalah pemeriksaan secara terus menerus untuk mendapatkan informasi yang melipui siswa, guru, program pendidikan, dan proses belejar mengajar untuk mengetahui tingkat perubahan siswa dan ketetapan keputusan tentang gamabaran siswa dan efektifitas program.


ADMINISTRASI PERSONALIA PENDIDIKAN

  1. Pengertian Administrasi Personalia
Kata administrasi berasal dari kata ad yang berarti ke atau kepada, dan ministrare yang berarti melayani, membantu atau mengarahkan. Sedangkan kata personalia berasal dari kata personil, yaitu orang-orang yang menjadi anggota suatu organisasi atau lembaga dan mereka mendapatkan gaji atau imbalan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, personalia meliputi guru dan pegawai lainnya.

Jadi, administrasi personalia merupakan serangkaian proses kerja sama mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan dalam bidang personalia dengan mendayagunakan sumber yang ada secara efektif dan efisien, sehingga semua personil sekolah menyumbang secara optimal bagi pencapaian tujuan pendidikan atau sekolah yang telah ditetapkan. 
Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 jelaskan bahwa personalia pendidikan terdiri dari dua bentuk yaitu pendidik dan tenaga kependidikan.

A.    Pendidik

Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (UU No. 20/2003 pasal 39). Pendidik mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

1)      Guru bertugas dan bertanggung jawab sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik sehingga menjadi manusia berkualitas yang mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimum, pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk pendidikan anak usia dini formal.
2)      Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3)      Konselor bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.  
4)      Pamong belajar bertugas dan bertanggung jawab menyuluh, mengajar, membimbing, melatih peserta didik, dan mengembangkan: model program pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.
5)      Pamong bertugas dan bertanggung jawab membimbing dan melatih anak usia dini pada kelompok bermain, penitipan anak dan bentuk lain yang sejenis.
6)      Widyaiswara bertugas dan bertanggung jawab mendidik, mengajar dan melatih peserta didik pada program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan/atau Pemerintah Daerah.
7)      Tutor bertugas dan bertanggung jawab memberikan bantuan belajar kepada peserta didik dalam proses pembelajaran mandiri atau proses pembelajaran dalam kelompok pada satuan pendidikan jalur formal dan nonformal.
8)      Instruktur bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kursus dan/atau pelatihan.
9)      Fasilitator bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan pembelajaran pada lembaga pendidikan dan pelatihan.
10)  Pelatih bertugas dan bertangggung jawab memberikan pelatihan teknis olah raga kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan, pada satuan pendidikan jalur formal atau nonformal.

B.     Tenaga Kependidikan

Merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Menurut PP No. 17 tahun 2010 dan telah diubah menjadi No. 66 Tahun 2010 Pasal 173 Tenaga kependidikan selain pendidik mencakup pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan Tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

a. Pengelola satuan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab mengelola satuan pendidikan pada pendidikan formal dan/atau nonformal.
b. Penilik bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal.
c. Pengawas bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini jalur formal.
d. Tenaga perpustakaan bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan.
e. Tenaga laboratorium bertugas dan bertanggung jawab membantu pendidik mengelola kegiatan praktikum di laboratorium satuan pendidikan.
f. Teknisi sumber belajar bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan.
g. Tenaga lapangan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab melakukan pendataan, pemantauan, pembimbingan, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan nonformal.
h. Tenaga administrasi bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan administrasi pada satuan pendidikan.
i. Psikolog bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan bantuan psikologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada satuan pendidikan khusus dan pendidikan anak usia dini.
j. Pekerja sosial bertugas dan bertanggung jawab meberikan layanan bantuan sosiologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada satuan pendidikan khusus dan pendidikan anak usia dini.
k. Terapis bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan fisiologis-kinesiologis kepada peserta didik pada satuan pendidikan khusus dan pendidikan anak usia dini.
l. Tenaga kebersihan sekolah bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan kebersihan lingkungan sekolah.

  1. Kegiatan Administrasi Personalia Pendidikan
a. Perencanaan

Perencanaan pegawai merupakan kegiatan untuk menentukan kebutuhan pegawai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif untuk sekarang dan masa depan. Penyusunan rencana personalia yang baik dan tepat memerlukan informasi yang lengkap dan jelas tentang pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan dalam organisasi. Karena itu, sebelum menyusun rencana, perlu dilakukan analisis pekerjaan (job analisis) dan analisis jabatan untuk memperoleh diskripsi pekerjaan (gambaran tentang tugas-tugas dan pekerjaan yang harus dilakanakan).

b. Rekrutmen

Pengadaan pegawai merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada satuan pendidikan, baik jumlah maupun kualitasnya. Untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan, dilakukan kegiatan rekruitmen, yaitu usaha untuk mencari dan mendapatkan calon-calon pegawai yang memenuhi syarat sebanyak mungkin, untuk kemudian dipilih calon terbaik dan tercakap. Untuk kepentingan tersebut perlu dilakukan seleksi. Proses seleksi adalah serangkaian langkah-langkah kegiatan yang digunakan untuk memutuskan apakah pelamar diterima atau ditolak.
Menurut Sondang P. Siagian, Proses seleksi paling sedikit terdiri dari delapan langkah. Langkah-langkah yang ditempu adalah sebagai berikut:

1) Penerimaan surat lamaran
2) Penyelenggaraan ujian
3) Wawancara seleksi;
4) Pengecekan latar belakang pelamar dan surat-surat referensinya;
5) Evaluasi kesehatan;
6) Wawancara oleh pimpinan yang akan menjadi atasan langsunnya;
7) Pengenalan pekerjaan
8) Keputusan atas lamaran.

c.       Pembinaan dan Pengembangan Pegawai

Pegawai juga membutuhkan peningkatan dan perbaikan pada dirinya termasuk tugasnya. Kegiatan pembinaan dan pengembangan tidak hanya menyangkut aspek kemampuan, tetapi juga menyangkut karier pegawai. Dalam pengembangan sumber daya guru ada beberapa metode pelatihan yang dapat dilaksanakan oleh sekolah untuk meningkatkan kualitas guru dan pegawai yaitu sebagai berikut.

1) Metode on the job training
2) Metode vestibule/balai
3) Metode ruang kelas

d.      Promosi dan Mutasi

Promosi merupakan perubahan kedudukan yang bersifat vertikal, sehingga berimplikasi pada wewenang, tanggung jawab, dan penghasilan. Sementara itu, mutasi adalah pemindahan pegawai dari suatu jabatan kejabatan lainnya. Pemindahan ini lebih bersifat horizontal sehingga tidak berimplikasi pada penghasilan. 
Dalam melakukan promosi pendidik dan tenaga kependidikan harus mengacu pada PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah menjadi No. 66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pasal 177 dijelaskan Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.

e.       Kompensasi Pegawai

Kompensasi adalah balas jasa yang diberikan organisasi kepada pegawai, yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap. Menurut Peterson dan Plowman, orang ingin bekerja sama karena hal-hal berikut.

1) The desire to live
2) The desire for possesion
3) The desire for power.
4) The desire for recognition

f.       Penilaian Pegawai

Penilaian Pegawai Untuk melaksanakan fungsi-fungsinya, diperlukan sistem penilaian pegawai secara objektif dan akurat. Penilaian tenaga kependidikan ini difokuskan pada prestasi individu dan peran sertanya dalam kegiatan sekolah. Penilaian ini tidak hanya penting bagi sekolah, tetapi juga bagi pegawai itu sendiri. Tugas kepala sekolah dalam kaitannya dengan administrasi tenaga kependidikan bukanlah pekerjaan yang mudah karena tidak hanya mengusahakan tercapainya tujuan sekolah, tetapi juga tujuan personalia pendidikan secara pribadi.

g.      Pemberhentian Pegawai

Pemberhentian pegawai merupakan fungsi personalia yeng menyebabkan terlepasnya pihak organisasi dan personal dari hak dan kewajiban sebagai lembaga tempat bekerja dan sebagai pegawai. Sebab-sebab pemberhentian pegawai ini dapat dikelompokkan kedalam tiga jenis:

1). pemberhentian atas permohonan sendiri

2). pemberhentian oleh dinas atau pemerintah

3). pemberhentiah sebab lain-lain.

Pemberhentian oleh dinas atau pemerintah bisa dlakukan dengan beberapa alasan sebagai berikut:

1) Pegawai yang bersangkutan tidak cakap dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
2) Perampingan atau penyederhanaan organisasi.
3) Peremajaan, biasanya pegawai yang telah berusia 50 tahun dan berhak pensiun harus diberhentikan dalam jangka waktu satu tahun.
4) Tidak sehat jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
5) Melakukan pelanggaran tindak pidana sehingga dihukum penjara atau kurungan.
6) Melanggar sumpah atau janji pegawai negeri sipil.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fungsi administrasi/manajemen dan implementasinya pada lembaga pendidikan